Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Diprediksi Layu Sebelum Berkembang
“Maka akan layu sebelum berkembang, saya melihat seperti itu akan tergembosi di tengah jalan, sulit direalisasikan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, baik pidananya, sengketanya, prosesnya. Hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kang Ujang.
Dia mengatakan kalau ingin membuka kekurangan, dibuka di pengadilan Mahkamah Konstitusi.
“Buka datanya, banyak yang bisa melihat langsung. Ada Tiktok live, IG live, Facebook dan live lain-lain. Bsa dilihat oleh masyarakat Indonesia kalau ingin membuka kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi. Silakan buktikan melalui jalur MK. Itu jalur yang tepat,” pungkas kang Ujang.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Analis politik Ujang Komarudin mengatakan usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan politik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi