Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

“Maka akan layu sebelum berkembang, saya melihat seperti itu akan tergembosi di tengah jalan, sulit direalisasikan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, baik pidananya, sengketanya, prosesnya. Hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kang Ujang.
Dia mengatakan kalau ingin membuka kekurangan, dibuka di pengadilan Mahkamah Konstitusi.
“Buka datanya, banyak yang bisa melihat langsung. Ada Tiktok live, IG live, Facebook dan live lain-lain. Bsa dilihat oleh masyarakat Indonesia kalau ingin membuka kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi. Silakan buktikan melalui jalur MK. Itu jalur yang tepat,” pungkas kang Ujang.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Analis politik Ujang Komarudin mengatakan usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan politik.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum