Hak Angket Itu Jelas untuk Menilai Kepatuhan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Polemik dan pendapat umum yang terbelah terkait hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR RI disikapi guru besar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.
Menurutnya, pengesahan hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR sudah menjadi hak konstitusional anggota dewan. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).
"Jadi intinya semua sama-sama punya Undang-undang, KPK juga ada Undang-undangnya," tuturnya, Sabtu (29/4) malam.
Hak konstitusional DPR menurutnya juga yang terkuat, apalagi kalau dibandingkan dengan KPK.
"KPK bukan lembaga konstitusi tapi dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan," ungkapnya.
karena itu, hak angket DPR bisa ditujukan ke lembaga pemerintahan termasuk KPK, karena KPK sesuai undang-undangnya adalah lembaga yang independen.
Menurut dia, harusnya dari awal DPR bilang kalau hak angket itu ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran sebagaimana audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, hak angket KPK ini banyak yang menafsirkan dan mengaitkan dengan penyadapan pembicaraan saksi Novel Baswedan dengan Miryam S Haryani.
Polemik dan pendapat umum yang terbelah terkait hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR RI disikapi guru besar hukum pidana Prof. Romli
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex