Hak Angket Itu Jelas untuk Menilai Kepatuhan KPK
Minggu, 30 April 2017 – 00:17 WIB

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN
"Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap Undang-undang gitu dong, kan BPK perihal kepatuhan terhadap UU salah satu kinerja keuangan. Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap UU itu, mestinya begitu biar jelas," tandasnya. (dkk/jpnn)
Polemik dan pendapat umum yang terbelah terkait hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR RI disikapi guru besar hukum pidana Prof. Romli
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS