Hak Angket Itu Jelas untuk Menilai Kepatuhan KPK
Minggu, 30 April 2017 – 00:17 WIB
"Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap Undang-undang gitu dong, kan BPK perihal kepatuhan terhadap UU salah satu kinerja keuangan. Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap UU itu, mestinya begitu biar jelas," tandasnya. (dkk/jpnn)
Polemik dan pendapat umum yang terbelah terkait hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR RI disikapi guru besar hukum pidana Prof. Romli
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?