Hak Angket ke KPK Konstitusional, Tak Perlu Ada Pihak Sewot
Karenanya dia menegaskan, publik tak perlu khawatir pada penggunaan gak angket. Sebab, KPK cukup menjawab pertanyaan DPR.
"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR dan tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang," tuturnya.
Pengajuan hak angket, lanjut dia, justru ingin menguji kejujuran KPK. Kalau jujur pasti tak ada rasa takut kepada siapa pun.
"Kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan? Ini kan tidak (melemahkan)," ujarnya.
Margarito menegaskan, di dalam prespektif negara hukum demokratis, hak angket sangat wajar dan biasa saja.
"Dan KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," kata dia.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa keputusan paripurna DPR terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan