Hak Angket ke KPK Konstitusional, Tak Perlu Ada Pihak Sewot

Karenanya dia menegaskan, publik tak perlu khawatir pada penggunaan gak angket. Sebab, KPK cukup menjawab pertanyaan DPR.
"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR dan tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang," tuturnya.
Pengajuan hak angket, lanjut dia, justru ingin menguji kejujuran KPK. Kalau jujur pasti tak ada rasa takut kepada siapa pun.
"Kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan? Ini kan tidak (melemahkan)," ujarnya.
Margarito menegaskan, di dalam prespektif negara hukum demokratis, hak angket sangat wajar dan biasa saja.
"Dan KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," kata dia.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa keputusan paripurna DPR terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa