Hak Angket ke KPK Konstitusional, Tak Perlu Ada Pihak Sewot

Hak Angket ke KPK Konstitusional, Tak Perlu Ada Pihak Sewot
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

Karenanya dia menegaskan, publik tak perlu khawatir pada penggunaan gak angket. Sebab, KPK cukup menjawab pertanyaan DPR.

"Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR dan tinggal dijawab saja. Apa yang perlu ditakuti? Cuma itu doang," tuturnya.

Pengajuan hak angket, lanjut dia, justru ingin menguji kejujuran KPK. Kalau jujur pasti tak ada rasa takut kepada siapa pun.

"Kenapa harus dipikirkan bahwa ini akan melemahkan? Ini kan tidak (melemahkan)," ujarnya.

Margarito menegaskan, di dalam prespektif negara hukum demokratis, hak angket sangat wajar dan biasa saja.

"Dan KPK tidak perlu merasa kebakaran jenggot. Itu bukan tindakan yang mengintervensi proses penegakan hukum," kata dia.(boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR  Ahmad Sahroni menyatakan bahwa keputusan paripurna DPR terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News