Hak Angket KPK Bergulir ke Paripurna

Hak Angket KPK Bergulir ke Paripurna
Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan penggunaan hak angket mempertanyakan penanganan kasus dan sejumlah persoalan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dibawa ke paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (27/4) besok.

Usulan hak angket KPK itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK beberapa waktu lalu. “Yang jelas surat dari Komisi III, perlu kami baca besok (di paripurna),” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Dia menjelaskan sebelumnya Komisi III sudah menyampaikan surat resmi hasil kesimpulan RDP kepada pimpinan DPR. Pimpinan kemudian membawa ke rapat Badan Musyawarah DPR. Fahri mengatakan, waktu itu ada dua pendapat yakni apakah angket bisa langsung jadi atas usulan komisi, atau tetap harus memakai prosedur penandatanganan usulan minimal 25 anggota. “Kemarin kami simpulkan bahwa surat tetap diproses, tetapi proses pengusulan tetap diusulkan,” katanya.

Menurut dia, surat dari pimpinan sudah disampaikan dan Bamus meminta supaya persyaratan yakni lampiran tanda tangan anggota yang mengusulkan dipenuhi. “Kalau dalam prosedur angket begitu usulan masuk kemudian dijadwalkan ke Bamus, maka dibaca usulan itu di paripurna,” ujarnya.

Saat dibaca, paripurna bisa langsung bertanya kepada fraksi-fraksi soal tanggapan terhadap usulan itu. Kalau setuju, maka disetujui penggunaan hak angket. Setelah itu dibentuk panitia khusus angket. “Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama, maka terbentuk pansus angket,” ujar Fahri.

Dia mengatakan, perbedaan pendapat relatif tidak ada soal usulan hak angket ini. Sebab, ini juga untuk kebaikan KPK. Menurut dia, hak angket ini sebenarnya untuk membuat KPK lebih clean supaya publik melihat apa yang sebenarnya terjadi. “Karena dengan membuka dan membuat ini jadi transparan, kita semua jadi senang,” katanya.

Lagi pula, kata dia, angket merupakan hak konstitusional dewan. Dia mengatakan, setinggi-tingginya hak konstitusional dewan yang bahaya adalah hak menyatakan pendapat untuk menjatuhkan presiden. Dan itu juga harus mengirim gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Apalagi ini kan hanya mau menginvestigasi yang terjadi sehingga kalau ada masalah akan terungkap,” tandasnya. (boy/jpnn)


Usulan penggunaan hak angket mempertanyakan penanganan kasus dan sejumlah persoalan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dibawa ke


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News