Hak Angket KPK Sudah Melawan Nalar Publik

Hak Angket KPK Sudah Melawan Nalar Publik
Tim Pansus Angket KPK bentukan DPR yang dipimpin Agun Gunandjar (berjas hitam) saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7). Foto: M Kudharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Madrasah Anti-Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengatakan, hak angket memang kewenangan DPR.

“Tapi, kami melihat bahwa hak angket yang memang kewenangan bapak-bapak telah melawan nalar publik,” kata Virgo saat beraudiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Dia mengatakan, pihaknya keberatan karena melihat hak angket ini ini disinyalir menghalangi pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan komisi antirasuah.

“Niat bapak-bapak adalah niat yang baik tapi keyakinan kami menemui kebenaran saat diksi narasi di pansus ini semakin menunjukkan pertentangan terhadap KPK,” kata Virgo.

Sebagai manusia, kata dia, tentu tidak bisa menilai apa niat itu benar atau tidak. Namun, Virgo mengatakan, masih mempercayai ada niat baik dari pansus angket ini.

“Anggota DPR tidak bisa dinilai dari niat, tapi laku tutur yang autentik sejalannya kata dan perbuatan. Kami melihat tidak sejalannya kata dan perbuatan dalam pansus ini,” sindirnya.

Dia mengatakan, lembaga apa pun termasuk KPK sudah sewajarnya dikritik. Sistem ketatanegaraan memang membuka mekanisme check and balances antara sesame lembaga negara. Konstitusi, lanjut dia, tidak menata mana yang superior dan tidak memiliki power. “Tapi tentunya menggunakan koridor yang benar dan tidak melawan nalar,” tegasnya.

Kalau DPR merasa terzalimi, lanjut dia, tetap saja pemberantasan korupsi tidak bisa dilawan dengan proses pelemahan terhadap KPK.

“Publik merasa perlu mendukung KPK, tentu ini melihat kinerja yang nampak antara anggota DPR atau KPK,” katanya.(boy/jpnn)


Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News