Hak Angket Menyasar Jokowi, Pemicunya Yasonna
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rahmat Bagja mengatakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh anggota DPR akan bermuara kepada presiden. Bidikan yang dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM pada akhirnya akan menyasar Joko Widodo.
"Hak angket itu tujuan akhirnya adalah presiden. Bahwa saat DPR memulainya dengan cara membidik Menkumham dalam kasus kisruh Partai Golkar, itu hanya soal pintu masuk. Ujungnya pasti menyosor Jokowi juga," kata Rahmat Bagja di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/4).
Kata kuncinya lanjut Rahmat, jika angket disetujui Paripurna DPR dan terbukti Menkumham Yasonna Laoly melakukan pelanggaran, maka masuk ke tahap berikutnya, yakni hak menyatakan pendapat.
"Judul besarnya angket ini kan adanya dugaan partai politik diintervensi pemerintah dalam hal ini Kemekumham selaku leading sektor presiden di bidang hukum. Kalau Yasonna dinyatakan salah oleh angket DPR, berarti yang bertanggung jawab secara konstitusi harus Presiden Jokowi, bukan Yasonna," jelasnya.
Rahmat menjelaskan kecuali dalam proses pembentukan hak angket nantinya ditemukan kesalahan prosedural dan substansi maka hak angket bisa saja batal.
"Tapi hingga saat ini saya melihat proses hak angket masih dalam koridor hukum yang berlaku dan DPR pengusung hak angket tentu menjaganya secara baik demi mengawal kewibaan lembaga," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rahmat Bagja mengatakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan