Hak Angket Menyasar Jokowi, Pemicunya Yasonna

Hak Angket Menyasar Jokowi, Pemicunya Yasonna
Hak Angket Menyasar Jokowi, Pemicunya Yasonna. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rahmat Bagja mengatakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang dimiliki oleh anggota DPR akan bermuara kepada presiden. Bidikan yang dialamatkan kepada Menteri Hukum dan HAM pada akhirnya akan menyasar Joko Widodo.

"Hak angket itu tujuan akhirnya adalah presiden. Bahwa saat DPR memulainya dengan cara membidik Menkumham dalam kasus kisruh Partai Golkar, itu hanya soal pintu masuk. Ujungnya pasti menyosor Jokowi juga," kata Rahmat Bagja di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/4).

Kata kuncinya lanjut Rahmat, jika angket disetujui Paripurna DPR dan terbukti Menkumham Yasonna Laoly melakukan pelanggaran, maka masuk ke tahap berikutnya, yakni hak menyatakan pendapat.

"Judul besarnya angket ini kan adanya dugaan partai politik diintervensi pemerintah dalam hal ini Kemekumham selaku leading sektor presiden di bidang hukum. Kalau Yasonna dinyatakan salah oleh angket DPR, berarti yang bertanggung jawab secara konstitusi harus Presiden Jokowi, bukan Yasonna," jelasnya.

Rahmat menjelaskan kecuali dalam proses pembentukan hak angket nantinya ditemukan kesalahan prosedural dan substansi maka hak angket bisa saja batal.

"Tapi hingga saat ini saya melihat proses hak angket masih dalam koridor hukum yang berlaku dan DPR pengusung hak angket tentu menjaganya secara baik demi mengawal kewibaan lembaga," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rahmat Bagja mengatakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News