Hak Angket Sebagai Upaya DPR Melemahkan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wacana hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk membongkar rekaman berita acara pemeriksaan Miryam Haryani dinilai sebagai upaya DPR melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa upaya sebelumnya seperti Nota keberatan terhadap pencekalan Ketua DPR Setya Novanto dan upaya revisi Undang-undang KPK juga sempat diusahakan.
"Walau semuanya itu akhirnya raib dengan sendirinya," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus, Jumat (21/4).
Dia mengatakan, meski hak angket merupakan hak yang melekat pada DPR tak berarti bermakna bisa digunakan untuk tujuan apa saja.
"Penggunaan hak angket harus terapi dalam koridor DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," tegasnya.
Dia mengingatkan, ada kelompok rakyat yang tak pernah boleh diabaikan begitu
saja dalam proses pembuatan kebijakan apa pun oleh DPR.
Beberapa hak angket yang diusulkan Komisi III DPR mulai dari kasus ahok (Basuki Tjahaja Purnama) nampaknya hanya memperlihatkan bagaimana DPR mendegradasi hak angkeg untuk melindungi kepentingan mereka sendiri," paparnya.
Dia melihat upaya KPK memberantas korupsi bukannya didukung oleh DPR. Tetapi, tegas dia, justru disikapi dengan memperlihatkan kekuasaan DPR terhadap KPK.
Menurutnya, sudah seharusnya Komisi III fokus dengan pekerjaan pokoknya membuat Undang-undang.
Wacana hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk membongkar rekaman berita acara pemeriksaan Miryam Haryani dinilai sebagai upaya DPR melemahkan
- Anggota BPK Berlatar Belakang Politikus Dianggap Rawan Dilobi
- Shanty Alda Peraih Suara Tertinggi di Dapil IX, Formappi: Profilnya Ngeri
- Formappi: PSI Dituduh Manipulasi, tetapi Partai Lain Melonjak Dianggap Biasa Saja
- Peneliti Formappi Sarankan Firma Hukum Arsul Sani Dinonaktifkan
- Formappi: Ganjar Memahami Politik Legislasi dan Kedepankan Kepentingan Rakyat
- Peluang Memakzulkan Presiden Jokowi Terbuka, Formappi: Tantangan Bagi DPR