Hak Angket Sebagai Upaya DPR Melemahkan KPK
Jumat, 21 April 2017 – 11:57 WIB
"Mereka sejauh ini masih menunggu RUU KUHP yang berulang-ulang diperpanjang proses pembahasannya," ujar Lucius.
Dia mengatakan, pengawasan kepada pemerintah juga harus dilakukan secara objektif, bukan hanya untuk apa yang terkait kepentingan mereka saja.
Hak angket harus muncul dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah bukan penegasan hukum KPK. "Komisi III adalah wakil rakyat dan bukan alat partai semata apalagi alat koruptor untuk menghindar dari KPK," pungkas Lucius.(boy/jpnn)
Wacana hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk membongkar rekaman berita acara pemeriksaan Miryam Haryani dinilai sebagai upaya DPR melemahkan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Anggota BPK Berlatar Belakang Politikus Dianggap Rawan Dilobi
- Shanty Alda Peraih Suara Tertinggi di Dapil IX, Formappi: Profilnya Ngeri
- Formappi: PSI Dituduh Manipulasi, tetapi Partai Lain Melonjak Dianggap Biasa Saja
- Peneliti Formappi Sarankan Firma Hukum Arsul Sani Dinonaktifkan
- Formappi: Ganjar Memahami Politik Legislasi dan Kedepankan Kepentingan Rakyat
- Peluang Memakzulkan Presiden Jokowi Terbuka, Formappi: Tantangan Bagi DPR