Hak Angket Sebagai Upaya DPR Melemahkan KPK

Hak Angket Sebagai Upaya DPR Melemahkan KPK
KPK. Foto: JPNN

"Mereka sejauh ini masih menunggu RUU KUHP yang berulang-ulang diperpanjang proses pembahasannya," ujar Lucius.

Dia mengatakan, pengawasan kepada pemerintah juga harus dilakukan secara objektif, bukan hanya untuk apa yang terkait kepentingan mereka saja.

Hak angket harus muncul dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah bukan penegasan hukum KPK. "Komisi III adalah wakil rakyat dan bukan alat partai semata apalagi alat koruptor untuk menghindar dari KPK," pungkas Lucius.(boy/jpnn)


Wacana hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk membongkar rekaman berita acara pemeriksaan Miryam Haryani dinilai sebagai upaya DPR melemahkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News