Hak Asuh Anak ke Suami, Hakim PA Dilaporkan ke KY
Rabu, 21 September 2011 – 00:21 WIB
"Saudara Andi Wahyudin menangis di PA Jaksel dan secara nyata tampak ingin memisahkan saya dengan anak-anak saya. Dia menangis menghadap majelis hakim di PTUN dan mempengaruhi hakim agar membatalkan surat izin cerai dari Kemendagri. Putusan hakim juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca Juga:
Apalagi, Nurliah mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik. Misalnya pada 12 Oktober 2010 malam, jilbab birunya ditarik dan dicabik-cabik. Keponakannya yang masih kecil pun trauma karena melihat peristiwa tersebut. Sayangnya, aksi kekerasan itu tidak ditindaklanjutinya dengan visum dan jilbab birunya yang dicabik-cabik Andi sebagai barang bukti pendukung hilang.
"Kalau saya sebagai pelacur yang membuang waktu di club-club malam, barulah majelis hakim dapat mengatakan saya sebenarnya tidak layak memegang hak asuh. Tapi kalau saya menimba ilmu apa yang salah," ucapnya.
Menanggapi pengaduan ini, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan, jika ada kesalahan hakim dalam menjatuhkan maka hal itu putusan bisa dikoreksi di tingkat banding. Namun terkait pengaduan pelanggaran kode etik Nurliah, sampai saat ini baru sampai tahap menuju rapat panel KY.
JAKARTA - Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Nurliah Nurdin, melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week