Hak Asuh Bocah Korban Penyiksaan Itu akan Ditentukan Segera

Hak Asuh Bocah Korban Penyiksaan Itu akan Ditentukan Segera
Al, 9 tahun, korban penganiayaan oleh ibu angkatnya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7). Foto: eggi/batampos.co.id/jpg

jpnn.com - BATAM - Komisioner KPPAD Kepri Ery Syahrial mengatakan, saat ini kondisi Al, bocah 9 tahun yang disiksa ibu angkatnya sudah baik-baik saja namun sedikit tertekan dengan kejadian yang dialaminya selama ini. 

“Dia dalam proses pemulihan sambil menunggu kasusnya di proses polisi,” ujar Ery seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (1/8).

Untuk kelanjutan nasib Yp, Ery mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Batam untuk menentukan hak asuh Al nantinya. 

“Banyak juga yang ingin asuh anak ini, tapi dia sendiri malah ingin kembali ke ibu kandungnya,” ujar Ery.

Kemauan Yp itu belum bisa dipenuhi sebab selain kasusnya masih bergulir, keberadaan ibu kandungnya juga belum diketahui.

“Maunya korban ingin jumpa dengan keluarganya. Putri tidak mau lagi tinggal sama ibu angkatnya. Tapi keberadaan orangtuanya tidak tahu lagi alamat di Jakarta,” ujarnya.

Informasi yang didapat batampos (Jawa Pos Group), Al ini dulunya tinggal bersama ibu kandung dan ayah angkatnya di Jakarta. Namun entah kenapa, ayah tiri Yp malah menyerahkan Yp ke orangtua angkatnya di Batam.

Selama bersama orangtua angkatnya Yp kerap disiksa dan dipukul. Tetangga sekitar rumah orangtua angkat Yp merasa prihatin dan melaporkan kejanggalan itu ke pihak kepolisian dan KPPAD Kepri. (eja/ray/jpnn)


BATAM - Komisioner KPPAD Kepri Ery Syahrial mengatakan, saat ini kondisi Al, bocah 9 tahun yang disiksa ibu angkatnya sudah baik-baik saja namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News