Hak Cipta Ancam Nanoteknologi

Hak Cipta Ancam Nanoteknologi
NANOTECH - DR Yen Shang Yong (dari kiri), Wahyu Yun Santoso, Prof Susan SW Tai, DR Nurul T Rochman dan Prof Michael Lupton, saat seminar mengenai masa depan nanotechnology di Indonesia, di kampus Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Banten, Kamis (4/3). Foto: Agus Wahyudi/Jawa Pos.
Ahli hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto menambahkan, perspektif hukum di Indonesia kebanyakan adalah mencari kemenangan, bukan keadilan. Berbagai cara dilakukan agar bisa memenangi perkara hukum. Karena itu, mafia peradilan di Indonesia masih banyak berkeliaran. "Selain itu, hukum di Indonesia ?disetir? oleh pers. Apa yang disorot oleh media, akan diprioritaskan untuk diselesaikan. Sementara yang tidak, ditangani kurang serius," katanya.

Padahal, potensi nanoteknologi begitu besar. Presiden Mochtar Riady Institute for Nanotechnology, Prof Susan Shu Wi Tai Ph.D, mengatakan nanoteknologi bisa dimanfaatkan untuk membunuh kanker. Antara lain dengan menciptakan protein berteknologi nano yang membantu imunitas tubuh untuk membunuh sel kanker. "Selama ini, kanker tak bisa dibunuh oleh sistem imunitas tubuh. Dengan nanoteknologi, kita bisa merancang terapi baru untuk membunuh sel kanker," katanya. (aga/oki)

TANGERANG - Nanoteknologi terus berkembang. Teknologi berbasiskan pengukuran nanometer itu merambah berbagai sektor kehidupan. Mulai industri, pertanian,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News