Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
Uji Materi Perppu JPSK Ditolak MK
Selasa, 20 April 2010 – 23:27 WIB
JAKARTA - Upaya nasabah Bank Century Sri Gayatri agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kekebalan yang disandang para pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, gagal. MK menolak permohonan uji materi atas sejumlah UU yang dianggap terkait dengan pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century itu. Menurut MK, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Karenanya, pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh majelis. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan sembari mengetok palu.
Pada persidangan yang digelar Selasa (20/4), MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Baca Juga:
Pemohonnya antara lain Sri Gayatri, Adhie M. Massardi, Hatta Taliwang, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, serta Halim Dat Kui. Sementara norma hukum yang diuji yaitu pasal 29 Perppu JPSK yang memberikan kekebalan kepada Menkeu dan Gubernur BI, serta ketentuan tentang krisis berdampak sistemik dan pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya nasabah Bank Century Sri Gayatri agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kekebalan yang disandang para pejabat Komite Stabilitas
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya