Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi

Uji Materi Perppu JPSK Ditolak MK

Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
Dalam pertimbangan majelis, Pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap KSSK atas tindakannya membuat kebijakan penyelamatan perbankan sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. "Para Pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Pasal 29 Perpu 4/2008," beber majelis.

Sementara Farhat Abbas, SH yang menjadi kuasa hukum para pemophon menanggapi dingin putusan MK tersebut. Farhat justru menangkap kesan adaya ketakutan dalam putusan Majelis Hakim tersebut. “MK takut memutuskan mencabut perpu yang nyata-nyata telah ditolak oleh DPR,” katanya usai persidangan. Selain itu, Farhat juga menilai ada kesan politis terkait putusan MK itu.(wdi/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sri Gayatri Kandas di MK

JAKARTA - Upaya nasabah Bank Century Sri Gayatri agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kekebalan yang disandang para pejabat Komite Stabilitas


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News