Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
Uji Materi Perppu JPSK Ditolak MK
Selasa, 20 April 2010 – 23:27 WIB
Dalam pertimbangan majelis, Pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap KSSK atas tindakannya membuat kebijakan penyelamatan perbankan sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. "Para Pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Pasal 29 Perpu 4/2008," beber majelis.
Sementara Farhat Abbas, SH yang menjadi kuasa hukum para pemophon menanggapi dingin putusan MK tersebut. Farhat justru menangkap kesan adaya ketakutan dalam putusan Majelis Hakim tersebut. “MK takut memutuskan mencabut perpu yang nyata-nyata telah ditolak oleh DPR,” katanya usai persidangan. Selain itu, Farhat juga menilai ada kesan politis terkait putusan MK itu.(wdi/ara/jpnn)
JAKARTA - Upaya nasabah Bank Century Sri Gayatri agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kekebalan yang disandang para pejabat Komite Stabilitas
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan