Hak Interpelasi Bukan Pembusukan
Selasa, 20 Maret 2012 – 17:16 WIB
Menurutnya, semua moratorium itu berisi pengetatan semua. "Semua sudah diberi haknya itu harus diberikan semua. Dan itulah yang namanya penegakan hukum," kata Yani.
Baca Juga:
Dia menegaskan, pemerintah pun tidak boleh mencabut hak-hak seorang . "Biar pun dia seorang presiden, hukum itu mirip pengadilan. Bisa saja hakim memutus dan mencabut hak-hak mereka. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan pemberantasan korupsi," kata Yani lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani, mengatakan, bahwa interpelasi tidak ada hubungannya terhadap semacam pembelokkan, penyesatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang