Hak Interpelasi Bukan Pembusukan

Hak Interpelasi Bukan Pembusukan
Hak Interpelasi Bukan Pembusukan
Menurutnya, semua moratorium itu berisi pengetatan semua. "Semua sudah diberi haknya itu harus diberikan semua. Dan itulah yang namanya penegakan hukum," kata Yani.

Dia menegaskan, pemerintah pun tidak boleh mencabut hak-hak seorang . "Biar pun dia seorang presiden, hukum itu mirip pengadilan. Bisa saja hakim memutus dan mencabut hak-hak mereka. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan pemberantasan korupsi," kata Yani lagi. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani, mengatakan, bahwa interpelasi tidak ada hubungannya terhadap semacam pembelokkan, penyesatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News