Hak Interpelasi Bukan Pembusukan
Selasa, 20 Maret 2012 – 17:16 WIB

Hak Interpelasi Bukan Pembusukan
Menurutnya, semua moratorium itu berisi pengetatan semua. "Semua sudah diberi haknya itu harus diberikan semua. Dan itulah yang namanya penegakan hukum," kata Yani.
Baca Juga:
Dia menegaskan, pemerintah pun tidak boleh mencabut hak-hak seorang . "Biar pun dia seorang presiden, hukum itu mirip pengadilan. Bisa saja hakim memutus dan mencabut hak-hak mereka. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan pemberantasan korupsi," kata Yani lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani, mengatakan, bahwa interpelasi tidak ada hubungannya terhadap semacam pembelokkan, penyesatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?