Hak Jawab Atas Nama Low Tuck Kwong Terkait Berita Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum
Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan Mahkamah Agung Nomor 2734K/P/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo No.623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (Putusan MA)
(yang dapat diunduh dari situs direktori putusan MA melalui tautan http://bit.ly/3ItaHgh dan http://bit.ly/3xOtHua.
2. Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menuduh bahwa klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar karena berdasarkan putusan MA, secara tegas telah memutuskan bahwa:
(a) Akta ual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut akta-akta penyerahannya yang dibuat di hadapan notaris oleh almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami adalah sah menurut hukum.
(b) Tuduhan almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.
3. Menyangkut laporan polisi dalam perkara pidana yang pernah terjadi antara klien kami dengan almarhum Haji Asri, Pasal 17 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.
Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan almarhum Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lebih jauh hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan mana pun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.
Hak jawab atas nama Low Tuck Kwong terkait pemberitaan 'Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia'.
- Datuk ITB
- PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
- Lolly Suhenty Apresiasi Kinerja Humas Bawaslu se-Indonesia Saat Pemilu 2024
- Hak Jawab PT Timah Atas Berita Dugaan Kerugian Negara Rp 700 M
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Taipan Prajogo Pangestu Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia, Hartanya Rp 830,9 T