Hak Jawab Iwan Bomba Atas Berita soal Kasus Istri Mendiang Ferry Baldan

Hak Jawab Iwan Bomba Atas Berita soal Kasus Istri Mendiang Ferry Baldan
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai porsi penerimaan negara atas ekspor komoditas batu bara kurang maksimal. Foto Batu Bara: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bos Bomba Group, Setiawan Ichlas alias Iwan Bomba menyampaikan keberatan atas berita berjudul Istri Mendiang Ferry Baldan Jadi Tersangka, Apa Kaitannya dengan Bos Bomba? yang dimuat JPNN pada 10 Desember 2022.

Melalui hak jawab yang dilayangkan tim kuasa hukumnya, Iwan Bomba mempersoalkan keberimbangan berita itu.

"Tidak pernah ada konfirmasi ataupun klarifikasi kepada klien kami," tulis advokat Dendi Lim dari kantor hukum ARPM & Co dalam surat yang diterima redaksi, Senin (19/12).

Berita dimaksud berisi hasil wawancara dengan Marudut Hasiolan, pengacara Hanifah Husein.

Dia mengaku punya bukti soal andil Iwan Bomba dalam membuat kliennya tersangkut masalah hukum.

Untuk diketahui, sejak tahun lalu, istri mendiang Ferry Baldan itu menyandang status tersangka dalam kasus penggelapan saham PT. Batubara Lahat yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Dendi Lim dengan tegas membantah tuduhan Marudut tersebut. Menurut dia, Bomba Group tidak terkait dengan keputusan pihak kepolisian menersangkakan Hanifah.

"Pihak Bomba Group tidak terkait dengan penetapan tersangka Hanifah Husein dan pihak kami merasa dirugikan," ujar Dendi.

Bos Bomba Group, Setiawan Ichlas alias Iwan Bomba menyampaikan keberatan atas berita yang dimuat JPNN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News