Hak Jawab Kewajiban Media
Selasa, 30 Oktober 2012 – 04:02 WIB
MAKASSAR - Delik pers atau masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan pers kadang menjadi bola liar. Selama ini, mesti telah ada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang delik pers ini, namun ketika terjadi masalah delik pers masih sering dibawa ke ranah pidana umum. Akhirnya terjadi tarik-menarik antara wartawan dengan pihak kepolisian. "MoU ini akan menjadi landasan terkait munculnya masalah yang melibatkan pekerja media. Delik pers yang terjadi akan semakin jelas arahnya bahwa harus diproses sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sehingga tidak boleh lagi dibawa ke wilayah pidana umum," jelasnya.
Khusus di Sulsel, setidaknya wartawan bisa bernapas legah. Itu setelah ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara Kepolisian Daerah (Polda) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel. Senin, 29 Oktober. MoU ini adalah tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani antara Polri dengan Dewan Pers pada Hari Pers Nasional di Jambi, 9 Februari 2011 lalu.
Direktur Reskrim Umum Polda Sulsel, Kombes Polisi Drs Syamsuddin Yunus mengatakan, hadirnya MoU antara PWI dengan Polda Sulsel ini akan membawa angin segar bagi profesi wartawan di Sulsel.
Baca Juga:
MAKASSAR - Delik pers atau masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan pers kadang menjadi bola liar. Selama ini, mesti telah ada Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat