Hak Jawab Kewajiban Media

Hak Jawab Kewajiban Media
Hak Jawab Kewajiban Media
MAKASSAR - Delik pers atau masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan pers kadang menjadi bola liar. Selama ini, mesti telah ada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang delik pers ini, namun ketika terjadi masalah delik pers masih sering dibawa ke ranah pidana umum. Akhirnya terjadi tarik-menarik antara wartawan dengan pihak kepolisian.

Khusus di Sulsel, setidaknya wartawan bisa bernapas legah. Itu setelah ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara Kepolisian Daerah (Polda) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel. Senin, 29 Oktober. MoU ini adalah tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani antara Polri dengan Dewan Pers pada Hari Pers Nasional di Jambi, 9 Februari 2011 lalu. 

Direktur Reskrim Umum Polda Sulsel, Kombes Polisi Drs Syamsuddin Yunus mengatakan, hadirnya MoU antara PWI dengan Polda Sulsel ini akan membawa angin segar bagi profesi wartawan di Sulsel.

"MoU ini akan menjadi landasan terkait munculnya masalah yang melibatkan pekerja media. Delik pers yang terjadi akan semakin jelas arahnya bahwa harus diproses sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sehingga tidak boleh lagi dibawa ke wilayah pidana umum," jelasnya.

MAKASSAR - Delik pers atau masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan pers kadang menjadi bola liar. Selama ini, mesti telah ada Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News