Hak Jawab Kewajiban Media

Hak Jawab Kewajiban Media
Hak Jawab Kewajiban Media
Meski demikian, Syamsuddin mengatakan, seorang pers atau media tempatnya bekerja juga harus patuh dan taat pada aturan yang berlaku dalam UU pers. Salah satunya mengenai hak koreksi dan hak jawab. Selama ini, kata dia kadang terjadi ketindakseimbangan antara berita yang dimuat dengan koreksi atau jawaban dari pihak yang merasa dirugikan.

"Biasanya, judul berita yang dimuat itu ditulis besar-besar. Tetapi giliran koreksi kadang dibuat sekecil mungkin dan ditempatkan pada halaman paling belakang. Jadi terkesan sengaja disembunyikan. Harusnya, koreksi dibuat sama besar dengan berita yang dimuat sebelumnya serta ditempatkan pada halaman yang sama pula," tukas Syamsuddin.

"Masyarakat yang merasa dirugikan baik itu dicemarkan nama baiknya dan sebagainya, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan. Jika tidak dilayani, maka orang tersebut bisa mengajukan permohonan kepada Dewan Pers. Setelah itu, Dewan Perslah yang akan turun tangan. Hak jawab adalah kewajiban setiap media untuk memuatnya. Poin ini merupakan salah satu yang diatur dalam MoU ini," tambah Syamsuddin.

Tidak sebatas hak koreksi dan hak jawab, Syamsuddin juga sempat menyinggung masalah keterbukaan informasi. Salah satunya mengenai sistem informasi penyidikan. Syamsuddin mengatakan, sistem informasi penyidikan merupakan serangkaian kegiatan yang saling berkaitan satu sama lain. Meliputi menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi penyidikan kepada masyarakat. Untuk kepentingan ini, seorang pers harus mampu membedakan antara informasi yang bisa disebarluaskan dengan informasi yang belum bisa dipublikasikan.

MAKASSAR - Delik pers atau masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan pers kadang menjadi bola liar. Selama ini, mesti telah ada Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News