Hak Jawab Kewajiban Media
Selasa, 30 Oktober 2012 – 04:02 WIB
MoU yang ditandatangani kemarin terdiri dari 11 bab, 12 pasal. Kesepakatan ini akan berlaku selama lima tahun dan akan diperpanjang tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. Jika salah satu pihak ingin membatalkan MoU, maka harus melalui perundingan dan pertimbangan di antara kedua belah pihak.
Ketua Panitia, Faisal Syam mengatakan, MoU ini sempat melalui proses panjang. Dalam beberapa pertemuan, sempat terjadi perseteruan demi menemukan titik temu untuk kepentingan bersama. "MoU ini hadir semata bertujuan melindungi kebebasan pers Indonesia khsususnya di Sulsel," cetus Ical sapaan akrabnya.
Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh mengaku sangat bersyukur dengan tercapainya kesepakatan ini. Ia berharap, MoU ini bisa melahirkan sinergitas serta pemahaman yang baik antara polisi dengan pers di Sulsel.
HM Alwi Hamu selaku tokoh pers nasional, mengapresiasi hadirnya kesepakatan ini. MoU ini, kata Alwi Hamu merupakan keinginan untuk meluruskan atau menginflementasikan kondisi yang kondusif di Sulsel.
MAKASSAR - Delik pers atau masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan pers kadang menjadi bola liar. Selama ini, mesti telah ada Undang-undang
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi