Hak Jawab PT Timah Atas Berita Dugaan Kerugian Negara Rp 700 M
jpnn.com, JAKARTA - PT Timah menyampaikan hak jawab atas berita JPNN.com berjudul "Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M" yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Berita tersebut memuat temuan dari Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) tentang pembelian timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 700 miliar.
Dalam surat yang diterima redaksi, Kamis (30/5), Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menegaskan bahwa operasional pihaknya telah memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi.
"Dan dilaksanakan pada Izin Usaha Penambangan yang dimiliki perusahaan," ujar dia.
Ahmad pun mengungkapkan bahwa pola kemitraan tambang yang dilakukan PT Timah adalah salah satu upaya perusahaan untuk membentuk ekosistem bisnis pertimahan yang sehat.
Upaya ini juga dilaksanakan dengan mengacu kepada perundang–undangan, PP, Permen dan Kepmen ESDM yang terkait dengan
program kemitraan.
Dalam pelaksanaan program kemitraan, lanjut dia, PT TIMAH Tbk telah melakukan pembinaan terhadap mitra yang bertindak tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang telah disepakati.
"Bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja," tegasnya.
PT Timah menyampaikan hak jawab atas berita JPNN.com soal dugaan kerugian negara Rp 700 miliar akibat transaksi timah ilegal
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara