Hak Jawab PT Timah Atas Berita Dugaan Kerugian Negara Rp 700 M
Terkait dugaan kerugian negara Rp 700 miliar yang dituduhkan LP3HN, dia menyampaikan bahwa PT Timah telah melakuan ekspor menyusul terbitnya persetujuan dari Kementerian Perdagangan pada awal Maret 2024.
"Dimana produk ekspor tersebut telah dilengkapi dengan kelengkapan administratif sampai dengan asal–usul yang terverifikasi," ungkap Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan PT Timah meyakini setiap persoalan tentang pertimahan adalah sebuah dinamika yang harus diperbaiki.
"Tidak hanya dalam konteks PT Timah Tbk, namun penataan, pelaksanaan bisnis pertimahan yang baik dan komitmen terhadap regulasi haruslah menjadi tujuan kita bersama. Perusahaan meyakini dengan adanya upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki ekosistem timah
Indonesia," pungkas dia. (dil/jpnn)
Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media JPNN sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
PT Timah menyampaikan hak jawab atas berita JPNN.com soal dugaan kerugian negara Rp 700 miliar akibat transaksi timah ilegal
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara