Hak Kesehatan Helmut Tak Dipenuhi Polisi, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi yang Nyata!

Hak Kesehatan Helmut Tak Dipenuhi Polisi, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi yang Nyata!
Ilustrasi sel tahanan. Foto: dok.JPNN.com

Ia pun mendesak pihak Helmut melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Kompolnas.

"Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduka atau tersangka bisa melaporkan ke Divpropam, Irwasum maupun Kompolnas," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky. (ant/dil/jpnn)

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara terkait dengan kondisi kesehatan kliennya yang seharusnya masih membutuhkan penanganan tim medis


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News