Hak Kesehatan Helmut Tak Dipenuhi Polisi, Kuasa Hukum: Ini Kriminalisasi yang Nyata!
Senin, 10 April 2023 – 23:51 WIB
Ia pun mendesak pihak Helmut melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Kompolnas.
"Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduka atau tersangka bisa melaporkan ke Divpropam, Irwasum maupun Kompolnas," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.
"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky. (ant/dil/jpnn)
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara terkait dengan kondisi kesehatan kliennya yang seharusnya masih membutuhkan penanganan tim medis
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Yosi Project Pop dan Mira Lesmana Rutin Pemeriksaan Kesehatan di Usia Tua
- Penderita Diabetes Wajib Tahu Alternatif Diet Sehat dari Jagung dan Singkong
- Cicin Pintar Galaxy Ring Hadir di Indonesia, Bisa Monitor Kesehatan, Ini Harganya
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP