Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
“Dalam Piagam Hak Asasi Manusia dan UUD 1945, setiap orang dijamin untuk mendapat perlakuan hukum yang adil dan proporsional. Hak konstitusional Firli Bahuri sebagai warga negara harus dihormati, termasuk hak untuk mendapatkan kejelasan hukum,” tegasnya.
"Harus murni soal hukum, bukan soal lain sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak bisa seseorang disandra statusnya oleh sebab kekuarangan alat bukti," pungkasnya.
Senada dengan Sirrra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan untuk menetapkan tersangka harus ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Alat bukti permulaan yang cukup artinya harus sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.
"Jadi bukti yang dikumpulkan Polda itu selama ini tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur Hukum acara bukti permulaan cukup, jadi berarti belum cukup. Saksi ada tetapi dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami. Saksi-saksinya hanya katanya, 'saya dengar dari si anu, saya dengar dari si anu', katanya lah-katanya lah. Ini namanya testimonium de auditu saksi yang hanya katanya-katanya, ini enggak boleh," tambah Prof Romli. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anatomi perkara seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah seharusnya mengedepankan prinsip pembuktian yang jelas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen