Hak Memilih TNI, Idealnya Mulai 2019
Minggu, 20 Juni 2010 – 06:37 WIB
Choirie menegaskan, pada prinsipnya, setiap warga negara, apa pun profesi dan pekerjaannya, mempunyai hak pilih yang sama. Termasuk para anggota TNI. Para prajurit, ujar Choirie, memang tidak punya hak dipilih dengan pembatasan undang-undang tertentu.
Untuk bisa mendapatkan hak dipilih, misalnya dalam pemilu, mereka harus keluar terlebih dulu dari keanggotaan TNI. Itu dilakukan karena TNI adalah alat negara yang dipersenjatai. Sebaliknya, kalau menyangkut hak memilih, seharusnya TNI diposisikan sama dengan sipil. "Saya kira sudah waktunya TNI diberi hak memilih. Pimpinan TNI tidak usah ikut campur pada hak individu. Pada Pemilu 2014 mendatang, individu tentara harus dibebaskan untuk memilih," katanya.
Dia memahami bila ada kekhawatiran pemberian hak memilih kepada TNI berpotensi dimanfaatkan kekuatan politik tertentu. Namun, Choirie optimistis, persoalan itu bisa diselesaikan melalui pengawasan yang ketat dan mekanisme yang jelas. "Misalnya, tidak boleh ada TPS di lingkungan TNI," katanya. (pri/c4/agm)
JAKARTA -- Pengamat politik Ikrar Nusa Bakti berpendangan, tidak diberikannya hak memilih kepada TNI merupakan warisan Orde Baru. Pada 1969, ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia