Hak Menyatakan Pendapat Tersendat
Senin, 08 Maret 2010 – 04:05 WIB
Hak Menyatakan Pendapat Tersendat
JAKARTA - Fraksi Partai Hanura terus mendorong hak menyatakan pendapat terhadap Boediono. Dalam sidang paripurna DPR, mantan gubernur BI itu telah disebut sebagai salah seorang yang paling bertanggung jawab dalam bailout Bank Century.
"Seharusnya bukan Hanura saja. Tapi, DPR secara keseluruhan. Sebab, memang seharusnya begitu proses politik di DPR," kata mantan anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal saat dihubungi Minggu (7/3).
Baca Juga:
Akbar mengingatkan dalam pandangan akhir fraksi di pansus, hanya Fraksi Partai Hanura yang merekomendasikan hak menyatakan pendapat. Namun, itu belum bergulir menjadi gelombang besar. Sebab, jumlah kekuatan Hanura di DPR sangat kecil, yakni hanya 17 kursi. Padahal, untuk mengajukan hak menyatakan pendapat, minimal diperlukan 25 tanda tangan anggota dewan. "Maka, dibutuhkan dukungan yang lebih besar untuk menggulirkan hak DPR tersebut," katanya.
Akbar menegaskan, hak menyatakan pendapat merupakan hak anggota DPR yang dijamin konstitusi. Meski begitu, lanjut dia, ada beberapa pihak yang sangat alergi dengan hak tersebut. "Mereka melakukan berbagai manuver untuk menghentikan kemungkinan penggunaan hak berpendapat tersebut," ujar Akbar tanpa menyebut pihak yang berusaha menghalangi itu.
JAKARTA - Fraksi Partai Hanura terus mendorong hak menyatakan pendapat terhadap Boediono. Dalam sidang paripurna DPR, mantan gubernur BI itu telah
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut RUU Kejaksaan akan Membuat Jaksa Kebal Hukum
- Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Tessa Bilang Begini
- PDIP Mundur dari Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi
- Puji Menhut, Menteri Lingkungan Norwegia: Dunia Memandang Peran Anda
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah