Hak Menyatakan Pendapat Tersendat

Hak Menyatakan Pendapat Tersendat
Hak Menyatakan Pendapat Tersendat
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, jika memang ada unsur pelanggaran pidana yang menyangkut Wapres dalam bailout Century, proses selanjutnya adalah hak menyatakan pendapat. Dia menduga, ada sejumlah faktor yang membuat DPR terkesan ragu mengajukan hak menyatakan pendapat.

 

Di antaranya, DPR kesulitan untuk membuktikan unsur-unsur pelanggaran pidana secara lebih mendalam. Selain itu, ada pemikiran bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dalam kaitan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Boediono belum menjabat Wapres.

 

Secara politik, lanjut Hamdan, mekanisme dan prosedurnya memang sangat berat. "Karena melihat kekuatan koalisi, walau tidak mayoritas, proses impeachment itu bisa diganjal," ujar Hamdan setelah diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (6/3).

 

Dalam hitung-hitungan secara politik, akumulasi kursi Fraksi Partai Demokrat (148), FPAN (46), dan FPKB (28) sudah cukup untuk menghambat hak menyatakan pendapat dengan memboikot paripurna sehingga tidak mencapai kuorum.

 

JAKARTA - Fraksi Partai Hanura terus mendorong hak menyatakan pendapat terhadap Boediono. Dalam sidang paripurna DPR, mantan gubernur BI itu telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News