Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
Senin, 28 September 2009 – 12:49 WIB
JAKARTA- Pasca libur lebaran, DPR RI kebut kerjaan. Setidaknya ada 6 RUU yang akan disahkan pada persidangan kali ini. Salah satunya, RUU tentang Rumah Sakit. Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Muhaimin Iskandar tersebut, DPR Ri mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang yang mengatur tentang sanksi serta hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Dia juga mengkritisi, tindakan rumah sakit yang lebih berorientasi uang daripada keselamatan pasien. Ketika pasien yang sudah gawat datang ke rumah sakit, yang dilakukan pertama kali justru minta uang muka. Tanpa itu, pasien tidak akan dilayani.
Menurut Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning, dengan RUU Rumah Sakit, hak pasien akan terjamin dan dilindungi dalam menerima pelayanan kesehatan. Semua pasien yang datang ke rumah sakit harus dianggap sebagai kasus darurat sehingga pihak rumah sakit harus cepat dan tanggap dalam melayani pasien.
Baca Juga:
"Selama ini kan pasien tidak mendapatkan haknya. Ketika pasien meminta hak, rumah sakit justru melakukan upaya hukum. Contohnya kasus Prita di RS Omni," kata Ribka di Gedung Senayan, Senin (28/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Pasca libur lebaran, DPR RI kebut kerjaan. Setidaknya ada 6 RUU yang akan disahkan pada persidangan kali ini. Salah satunya, RUU tentang
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada