Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi

Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
"Dengan UU Rumah Sakit, pihak rumah sakit tidak bisa menolak dan meminta biaya muka sebelum melakukan pelayanan," tegasnya.

Sedangkan untuk sanksi, dalam RUU RS diatur tentang pidana yang akan dikenakan pada rumah sakit jika lalai memberikan pelayanan kesehatan dan mengabaikan hak-hak pasien.(esy/JPNN)

JAKARTA- Pasca libur lebaran, DPR RI kebut kerjaan. Setidaknya ada 6 RUU yang akan disahkan pada persidangan kali ini. Salah satunya, RUU tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News