Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
Senin, 28 September 2009 – 12:49 WIB
"Dengan UU Rumah Sakit, pihak rumah sakit tidak bisa menolak dan meminta biaya muka sebelum melakukan pelayanan," tegasnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk sanksi, dalam RUU RS diatur tentang pidana yang akan dikenakan pada rumah sakit jika lalai memberikan pelayanan kesehatan dan mengabaikan hak-hak pasien.(esy/JPNN)
JAKARTA- Pasca libur lebaran, DPR RI kebut kerjaan. Setidaknya ada 6 RUU yang akan disahkan pada persidangan kali ini. Salah satunya, RUU tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi