Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
Senin, 28 September 2009 – 12:49 WIB
"Dengan UU Rumah Sakit, pihak rumah sakit tidak bisa menolak dan meminta biaya muka sebelum melakukan pelayanan," tegasnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk sanksi, dalam RUU RS diatur tentang pidana yang akan dikenakan pada rumah sakit jika lalai memberikan pelayanan kesehatan dan mengabaikan hak-hak pasien.(esy/JPNN)
JAKARTA- Pasca libur lebaran, DPR RI kebut kerjaan. Setidaknya ada 6 RUU yang akan disahkan pada persidangan kali ini. Salah satunya, RUU tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah