Hak Pasien Pilih Obat yang Lebih Murah

Hak Pasien Pilih Obat yang Lebih Murah
Foto ilustrasi. dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sudah menjadi rahasia umum, dokter meresepkan obat dari perusahaan farmasi yang memberinya sponsor. Padahal, tak sedikit dari obat-obat itu yang berharga selangit dan membuat pasien merogoh kocek lebih dalam untuk menebusnya.

Melihat hal tersebut, Dirjen Bina Farmasi dan Alkes Kemenkes Maura Linda Sitanggang mengimbau masyarakat untuk melihat alternatif lain. Artinya, pasien bisa meminta pada apoteker saat menebus obat, agar diberi obat generik.

"Sebenarnya pasien punya hak mengetahui resep obat. Pasien bisa memilih dan bertanya obat-obat itu seperti apa saja, bisa juga memilih menggunakan obat generik," ujarnya saat ditemui di kantornya, (24/11).

Tak sembarangan, hak-hak pasien untuk bertanya dan mencari kejelasan itu, kata Mauran, diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2009 tentang Kefarmasian. Namun dalam prakteknya masih sering pasien acuh dan tidak mengerti, bahwa mereka bisa meminta alternatif obat selain dari resep dokter, atau yang dikenal dengan obat generik.

Padahal jika pasien kritis dan mau membaca resep, mereka bisa meminta kepada apoteker untuk memberikan obat generik. Pastinya dengan kasiat sama dan harga yang jauh lebih murah. Maura juga mengimbau para apoteker sebagai pemandu pasien dalam membeli obat, untuk tidak bersikap pasif.

Pasif di sini, lanjut dia, hanya membaca resep dan memberikan obat yang diresepkan. Apoteker seharusnya memberikan pendidikan pada pasien dengan menjelaskan secara detail soal obat mereka. Sehingga tidak hanya proses jual beli, tetapi juga transfer pengetahuan. "Kepintaran jangan hanya dimiliki sendiri, harus dibagi. Pasien yang penting dicerdaskan," imbuh Maura. (adn)


JAKARTA – Sudah menjadi rahasia umum, dokter meresepkan obat dari perusahaan farmasi yang memberinya sponsor. Padahal, tak sedikit dari obat-obat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News