Hak Pendidikan Agama untuk Siswa Harus Diawasi
Rabu, 23 Januari 2013 – 17:58 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terkait hak dasar anak mendapat pendidikan agama.
Hal ini ditegaskan Herlini menyikapi adanya enam sekolah sekolah Katolik di Blitar yang melarang pendidikan agama Islam diajarkan di sekolah itu. Seperti SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso.
“Pemerintah harus segera mengantisipasi kasus seperti yang terjadi di enam sekolah di Blitar. Karena jelas-jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi," kata Legislator PKS tersebut di Komplek DPR, Rabu (23/01).
Menurutnya, Pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa yang diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, Pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010.
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025