Hak Pendidikan Agama untuk Siswa Harus Diawasi
Rabu, 23 Januari 2013 – 17:58 WIB
Herlini menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait baik di pusat maupun di daerah. Selain itu amanah undang-undang Sisdiknas ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga masih ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Di sisi lain, dengan kasus ini DPR juga semakin meragukan kemampuan Kemendikbud menyukseskan program-programnya hingga satuan-satuan pendidikan di tingkat daerah. “Jadi pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional,” pintanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025