Hak Pilih Pilkada Pakai KTP Domisili
Jumat, 11 Desember 2009 – 04:33 WIB
JAKARTA - Pada tahun 2010 mendatang, akan ada 244 pemilihan kepala daerah, dengan pemilihan serentak direncanakan akan dilakukan di tujuh provinsi. Lantas bagaimana dengan masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang semrawut saat pemilihan legislatif dan pilpres lalu?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, saat ini tidak ada masalah dengan DPT. "Penerapannya berbeda dengan DPT pilpres," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Nurpati, DPT kali ini akan berbasis pada kKartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya warga berdomisili di daerah tersebut yang memiliki hak pilih. Warga yang tidak tinggal di daerah itu katanya, tak akan bisa ikut. "Tidak bisa nanti ada orang yang bilang, 'Saya dulu bisa memilih saat pilpres, sekarang kok tidak bisa?'," katanya.
Nah, Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu, lanjut Nurpati, akan didukung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah bersangkutan. Sebab, lembaga tersebut memiliki data penduduk. "Data dari catatan sipil akan disandingkan dengan DPT pilpres untuk dikoreksi. Itu yang kemudian menjadi DPT pilkada," jelas Nurpati.