Hak Pilih Pilkada Pakai KTP Domisili
Jumat, 11 Desember 2009 – 04:33 WIB
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, standar honor petugas pilkada akan diatur oleh gubernur. Besarannya mengikuti kemampuan daerah. "Peran gubernur untuk mengkoordinasi akan terus kami dorong," kata Gamawan.
Baca Juga:
Gamawan menambahkan, standar honor pelaksana dan pengawas pilkada juga tidak harus mengikuti standar pilpres. Sebab katanya, kalau itu dilakukan, anggaran pilkada bisa membengkak hingga lima kali lipat.
Karena itulah, tambahnya, gubernur yang akan mengkoordinasikan penentuan standar honor tersebut. Batas maksimal honor itu adalah standar yang dipakai pada pemilu legislatif dan pilpres lalu. "Tapi, itu dilakukan apabila anggaran daerah mampu," katanya lagi, sambil menambahkan bahwa konsekuensinya adalah standar yang dipakai satu provinsi bisa berbeda dengan provinsi lain.
Sementara seperti diwartakan, pemilu serentak pada 2010 tidak akan dilakukan secara nasional dalam satu waktu, tapi serentak dalam satu provinsi. Yang akan melakukan itu antara lain yakni Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, serta Kepulauan Riau dan Bengkulu. "Kalau dalam satu waktu, tidak bisa dibayangkan bagaimana nanti jika ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata mantan Gubernur Sumbar tersebut. (aga)
JAKARTA - Pada tahun 2010 mendatang, akan ada 244 pemilihan kepala daerah, dengan pemilihan serentak direncanakan akan dilakukan di tujuh provinsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi