Hak Politik Dewie Limpo Tak Dicabut, Ini Reaksi KPK
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak mencabut hak politik anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, terdakwa suap anggaran proyek PLTMH Kabupaten Deiyai, Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengaku menghormati putusan tersebut. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ketika KPK menuntut pencabutan hak politik terdakwa, semangatnya adalah ingin negeri ini lebih sehat ke depan.
Sebab, berkaca dari pengalaman belakangan ini, ada narapidana korupsi di beberapa tempat yang kemudian menjadi bupati.
Namun demikian, Syarif mengatakan, KPK tidak bisa mengintervensi pengadilan agar menyetujui tuntutan pencabutan hak politik itu. Sebab, itu dilarang baik kode etik hakim maupun KPK.
"Yang bisa, kami beragumentasi di pengadilan," tegasnya di markas KPK, Senin (13/6).
Nah, apabila putusan dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan maka KPK akan banding. Menurut dia, bisa saja putusan banding nanti memperberat bahkan menghilangkan hak politik seseorang.
"Saya pikir MA cukup paham dengan poin seperti itu dan kami tidak intervensi soal putusan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak mencabut hak politik anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, terdakwa suap anggaran proyek PLTMH
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya