Hak Politik Dicabut, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com - PEKANBARU – Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis yang menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, divonis bersalah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhi hukuman berupa kurungan penjara selama 8 tahun, Kamis (11/2).
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai HA Setyo Pudjoharsoyo SH MHum juga mencabut hak politik terdakwa selama sepuluh tahun terhitung berakhirnya masa hukuman. ‘’Mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjabat pada jabatan publik sepuluh tahun setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan,’’ ujarnya.
Jamal juga didenda Rp 500 juta subsidair 5 bulan. Bahkan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.779.500.000. Hakim mempertimbangkan kerugian negara Rp31,3 miliar dan fakta terdakwa memperoleh Rp2,7 miliar.
Pertimbangan lainnya karena Jamal selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. ‘’Terdakwa seharusnya memberikan teladan dan jujur selaku Ketua DPRD,’’ ujarnya. Usai pembacaan putusan, terdakwa langsun gmengajukan banding.(MXM/ray)
PEKANBARU – Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis yang menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen