Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Rabu, 21 Agustus 2013 – 21:52 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun JPU pada KPK itu meminta agar majelis menjatuhi tambahan. Yaitu mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
KPK punya alasan tersendiri memasukkan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam tuntutannya terhadap Djoko. "Itu adalah sangkaan atau dakwaan tambahan dengan maksud KPK mencoba menggunakan segala kententuan yang ada terkait dalam dugaan terjadinya tipikor yaitu pasal 10 KUHP, pasal 18 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK, Rabu (21/8).
Baca Juga:
Menurut Johan, dalam pasal itu intinya disebutkan bahwa seseorang yang melakukan pidana itu tambahan hukumannya dengan mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi