Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Rabu, 21 Agustus 2013 – 21:52 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun JPU pada KPK itu meminta agar majelis menjatuhi tambahan. Yaitu mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
KPK punya alasan tersendiri memasukkan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam tuntutannya terhadap Djoko. "Itu adalah sangkaan atau dakwaan tambahan dengan maksud KPK mencoba menggunakan segala kententuan yang ada terkait dalam dugaan terjadinya tipikor yaitu pasal 10 KUHP, pasal 18 UU Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK, Rabu (21/8).
Baca Juga:
Menurut Johan, dalam pasal itu intinya disebutkan bahwa seseorang yang melakukan pidana itu tambahan hukumannya dengan mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi