Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat

Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
"Karena terdakwa (Djoko) adalah pelaku tipikor yang dianggap menciderai hak masyarakat," kata Johan.

Selain itu, ia menambahkan,  penerapan hukuman tambahan ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada terpidana yang sudah vonis bersalah dan dihukum menjabat di jabatan publik. "Jabatan publik itu misalnya Anggota DPR, Gubernur," katanya.

Menurutnya penerapan ini juga baru pertama kali dilakukan KPK. "Kalau di KPK iya," tuntas Johan.

Teuku Nasrullah, Penasehat Hukum Djoko Susilo, mengatakan, pencabutan hak memilih dan dipilih kliennya itu sama saja menghancurkan hak-hak politik orang.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News