Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Rabu, 21 Agustus 2013 – 21:52 WIB

Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
"Karena terdakwa (Djoko) adalah pelaku tipikor yang dianggap menciderai hak masyarakat," kata Johan.
Selain itu, ia menambahkan, penerapan hukuman tambahan ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada terpidana yang sudah vonis bersalah dan dihukum menjabat di jabatan publik. "Jabatan publik itu misalnya Anggota DPR, Gubernur," katanya.
Menurutnya penerapan ini juga baru pertama kali dilakukan KPK. "Kalau di KPK iya," tuntas Johan.
Teuku Nasrullah, Penasehat Hukum Djoko Susilo, mengatakan, pencabutan hak memilih dan dipilih kliennya itu sama saja menghancurkan hak-hak politik orang.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas