Hak Politik Djoko Dicabut karena Dianggap Menciderai Masyarakat
Rabu, 21 Agustus 2013 – 21:52 WIB
"Karena terdakwa (Djoko) adalah pelaku tipikor yang dianggap menciderai hak masyarakat," kata Johan.
Selain itu, ia menambahkan, penerapan hukuman tambahan ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada terpidana yang sudah vonis bersalah dan dihukum menjabat di jabatan publik. "Jabatan publik itu misalnya Anggota DPR, Gubernur," katanya.
Menurutnya penerapan ini juga baru pertama kali dilakukan KPK. "Kalau di KPK iya," tuntas Johan.
Teuku Nasrullah, Penasehat Hukum Djoko Susilo, mengatakan, pencabutan hak memilih dan dipilih kliennya itu sama saja menghancurkan hak-hak politik orang.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tak hanya menuntut terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas KakorlantasIrjen Pol
BERITA TERKAIT
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal