Hak Politik Idrus Marham tak Dicabut, MAKI: KPK Harus Banding
Senin, 29 April 2019 – 20:51 WIB
“Dan untuk mencegah agar orang-orang ini tidak lagi menduduki jabatan publik,” kata dia. Kurnia menjelaskan, pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf d UU Tipikor juncto Pasal 10 juncto Pasal 35 KUHP. (boy/jpnn)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau 1, Idrus Marham, tidak
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Golkar Gelar Acara Jumat Berkah dan Makan Gratis, Idrus Marham: Ini Perintah Ketum Bahlil Lahadalia
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini