Hak Politik Idrus Marham tak Dicabut, MAKI: KPK Harus Banding
Senin, 29 April 2019 – 20:51 WIB

Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
“Dan untuk mencegah agar orang-orang ini tidak lagi menduduki jabatan publik,” kata dia. Kurnia menjelaskan, pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf d UU Tipikor juncto Pasal 10 juncto Pasal 35 KUHP. (boy/jpnn)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau 1, Idrus Marham, tidak
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- BPP IKA UINAM Bikin Acara Silaturrahmi, Idrus: Momentum Penguatan Jaringan Keumatan
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- DGB UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan, Idrus Golkar Curiga Ada Pengaruh Politik
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi