Hak Presiden Donald Trump Usir WNI Korban Kerusuhan 1998
Selasa, 17 Oktober 2017 – 15:28 WIB

Donald Trump. Foto: AFP
Karena itu, pihaknya menyarankan pemerintah Indonesia segera membangun komunikasi secara intensif dengan otoritas setempat terkait kebijakan yang erat kaitannya dengan perlindungan WNI.
"Kalau ada yang over stayer harus dipulangkan, bagaimana pemulangan jangan mengorbankan hak mereka. Kalau over stayer saya pikir mereka masih memegang paspor Indonesia, jadi saya tidak khawatir mereka kehilangan kewarganegaraan (WNI)," pungkas Arif.(fat/jpnn)
Kebijakan mengusir WNI korban kerusuhan 1998 itu merupakan hak AS sebagai sebuah negara dan pemerintahan yang berdaulat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor