Hak Veto Gubernur Utama Dinilai Salah Kaprah
Jumat, 28 Januari 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo menyatakan, penegasan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kewenangan Gubernur Utama Daerah Istimewa Jogjakarta yang dapat melakukan hak veto atas peraturan daerah istimewa (Perdais) dan memiliki kekebalan hukum, dapat membuat kerancuan terhadap posisi Sultan. Ganjar menuding usulan pemerintah di RUUK DIY itu mengada-ada. Namun anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengatakan, veto yang ada pada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama itu bukan berarti dapat menolak maupun menerima segala Perdais yang ada. Menurutnya, hal itu tersebut lebih bersifat koordinasi.
“Artinya, jabatan Gubernur dan Gubernur Utama ini akan semakin rancu. Ini adalah inovasi yang mengada-ada,” ujar Ganjar seperti dikutip INDOPOS (grup JPNN), Kamis (27/1).
Baca Juga:
Bahkan kata Ganjar, sepertinya Sultan pun kurang setuju dengan hak veto serta kekebalan atas hukum yang akan melekat pada konsep Gubernur Utama. "Saat saya berdialog dengan Sultan, justru Sultan bertanya, kalau saya (Sultan) memiliki veto dan kalau saya kebal hukum, bukankah malah lebih feodal,” ujar Ganjar.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Ganjar Pranowo menyatakan, penegasan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kewenangan Gubernur
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan