Hakim Abaikan Bukti CDR Ade-Ari
Senin, 16 Agustus 2010 – 12:23 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabaikan bukti berupa call data record (CDR), yang menunjukkan adanya kontak telepon antara Ade Raharja dengan Ari Muladi. Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggodo Widjojo, Senin (16/8), Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima bukti tersebut. Soalnya, bukti itu disampaikan di luar persidangan.
"Majelis tidak mungkin menerima bukti di luar persidangan," kata Tjokorda. Hal ini ditegaskannya setelah mendengar keterangan dari Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suwarji.
Baca Juga:
Suwarji mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima jawaban surat dari Bareskrim Mabes Polri, terkait pelaksanaan penetapan pengadilan tentang pemutaran bukti rekaman pembicaraan Ade-Ari. Padahal, JPU sudah dua kali menghubungi Bareskrim guna meminta rekaman tersebut. "Penetapan pengadilan sudah coba kami laksanakan, tetapi tidak ada jawaban," ujar Suwarji.
Seperti yang telah diberitakan, pihak Mabes Polri sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa Polri memiliki bukti rekaman pembicaraan telepon antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, dengan Ari Muladi. Belakangan, dinyatakan bahwa rekaman pembicaraan itu tidak ada, hanya berupa CDR. Bukti CDR itu kemudian diserahkan ke pengadilan beberapa hari lalu.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabaikan bukti berupa call data record (CDR), yang menunjukkan adanya kontak
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak