Hakim Abaikan Bukti CDR Ade-Ari
Senin, 16 Agustus 2010 – 12:23 WIB
Seusai sidang, Suwarji menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah menerima CDR yang dimaksudkan oleh Mabes Polri. "Kalau kita yang dapat, pasti akan kita sampaikan dalam sidang," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, dalam penetapan pengadilan, kata dia, yang diperintahkan untuk memutarkan rekaman adalah Kabareskrim Mabes Polri. Karena itu, tidak jadi persoalan jika CDR tersebut disampaikan melalui JPU, atau langsung ke pengadilan. "Tetapi nyatanya, tadi Majelis Hakim menyatakan (bahwa) CDR itu tidak ada," sebut Suwarji pula. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabaikan bukti berupa call data record (CDR), yang menunjukkan adanya kontak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong