Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa, Pilih Pasal 156a Untuk Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memilih pasal 156 a KUHP terhadap perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Memerhatikan fakta, maka majelis memilih dakwaan alternatif pertama (pasal 156 a KUH)),” kata Hakim Anggota Jupriadi membacakan pertimbangan majelis di persidangan PN Jakut di gedung Kementan.
Hakim menyatakan, Ahok diajukan ke persidangan oleh JPU dengan dakwaan alternatif. Yakni, alternatif pertama pasal 156 a dan alternatif kedua pasal 156 KUHP.
Adapun pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur barang siapa dalam dakwaan pasal 156 a sudah terpenuhi.
Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang memilih pasal 156 KUHP.
(boy/jpnn)
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memilih pasal 156 a KUHP terhadap perkara penodaan agama yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan