Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
Rabu, 19 Agustus 2009 – 17:03 WIB
JAKARTA- Wacana memangkas keberadaan Hakim Ad Hoc dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kalangan Pemerintah dan DPR dinilai Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah akan melemahkan substansi Pengadilan Tipikor. "Pembentuk UU mengusulkan agar komposisi Hakim itu tidak perlu diatur secara tegas, dan diserahkan pada diskresi Ketua Pengadilan. Ini sama saja dengan membajak materi UU Pengadilan Tipikor, karena mengurangi keberadaan Hakim Ad Hoc yang dinilai efektif" tandasnya.
Anggapan itu cukup beralasan. Menurut Febri, berlandaskan cerminan trend vonis bebas yang ditangani Hakim Karir di Pengadilan Umum yang mana vonis bebas begitu banyak dikeluarkan 4 tahun terakhir, sehingga kebutuhan Hakim Ad Hoc akan membawa sinergi dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Febri Diansyah yang ditemui di Jakarta, Rabu (19/8), menyebutkan selama ini Pengadilan Tipikor yang sudah efektif menangani kasus-kasus korupsi yang diajukan oleh KPK dinilai dapat maksimal dan berprestasi lantaran dominannya keberadaan Hakim Ad Hoc, yakni 3 hakim Ad Hoc dan 2 hakim karir. Poin inilah yang akan disiasati di RUU Pengadilan Tipikor untuk mengkerdilkan UU Tipikor tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Wacana memangkas keberadaan Hakim Ad Hoc dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kalangan Pemerintah dan DPR dinilai Peneliti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox