Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah

Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
JAKARTA- Wacana memangkas keberadaan Hakim Ad Hoc dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kalangan Pemerintah dan DPR dinilai Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah akan melemahkan substansi Pengadilan Tipikor.

Anggapan itu cukup beralasan. Menurut Febri, berlandaskan cerminan trend vonis bebas yang ditangani Hakim Karir di Pengadilan Umum yang mana vonis bebas begitu banyak dikeluarkan 4 tahun terakhir, sehingga kebutuhan Hakim Ad Hoc akan membawa sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Febri Diansyah yang ditemui di Jakarta, Rabu (19/8), menyebutkan selama ini Pengadilan Tipikor yang sudah efektif menangani kasus-kasus korupsi yang diajukan oleh KPK dinilai dapat maksimal dan berprestasi lantaran dominannya keberadaan Hakim Ad Hoc, yakni 3 hakim Ad Hoc dan 2 hakim karir. Poin inilah yang akan disiasati di RUU Pengadilan Tipikor untuk mengkerdilkan UU Tipikor tersebut.

"Pembentuk UU mengusulkan agar komposisi Hakim itu tidak perlu diatur secara tegas, dan diserahkan pada diskresi Ketua Pengadilan. Ini sama saja dengan membajak materi UU Pengadilan Tipikor, karena mengurangi keberadaan Hakim Ad Hoc yang dinilai efektif" tandasnya.

JAKARTA- Wacana memangkas keberadaan Hakim Ad Hoc dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kalangan Pemerintah dan DPR dinilai Peneliti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News