Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
Rabu, 19 Agustus 2009 – 17:03 WIB
Ia melanjutkan, beberapa pernyataan dari pembentuk UU bahkan lebih mengkhawatirkan lagi dengan alasan sulit mencari Hakim Ad Hoc, apalagi MA sudah melakukan pelatihan khusus bagi hakim untuk memproses kasus korupsi.
Baca Juga:
"Anehnya, pelatihan itu justru berimplikasi sebaliknya dengan tren vonis bebas korupsi yang meningkat setiap tahunnya," terang dia.
Untuk itu ia meminta dukungan Komisi Yudisial untuk mendukung pencantuman secara tegas komposisi Hakim Ad Hoc yang lebih banyak dibanding Hakim Karir pada RUU Pengadilan Tipikor, kendati KY tidak punya kewenangan langsung memengaruhi proses pembentukan RUU Tipikor.(mas/JPNN)
JAKARTA- Wacana memangkas keberadaan Hakim Ad Hoc dalam RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kalangan Pemerintah dan DPR dinilai Peneliti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC