Hakim Ad Hoc Semarang Jalani Pemeriksaan di KPK
Selasa, 04 September 2012 – 11:36 WIB
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung. Kartini diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi. ​Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan tanggal 17 Agustus 2012 lalu, dimana tim KPK menangkap Kartini bersama rekannya Heru Kisbandono, usai menerima uang dari seorang pengusaha Sri Dartutik di halaman PN Semarang.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pendalaman penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/9).
Baca Juga:
Hakim Ad hoc PN Tipikor Semarang itu tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung anti korupsi. Namun saat kedatangannya, Kartini tidak memberikan komentar apapun. Ia hanya melemparkan senyuman kepada wartawan yang telah menunggunya.
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai