Hakim Ad Hoc Semarang Jalani Pemeriksaan di KPK
Selasa, 04 September 2012 – 11:36 WIB
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung. Kartini diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi. ​Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan tanggal 17 Agustus 2012 lalu, dimana tim KPK menangkap Kartini bersama rekannya Heru Kisbandono, usai menerima uang dari seorang pengusaha Sri Dartutik di halaman PN Semarang.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pendalaman penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/9).
Baca Juga:
Hakim Ad hoc PN Tipikor Semarang itu tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung anti korupsi. Namun saat kedatangannya, Kartini tidak memberikan komentar apapun. Ia hanya melemparkan senyuman kepada wartawan yang telah menunggunya.
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis