Hakim Ad Hoc Semarang Jalani Pemeriksaan di KPK
Selasa, 04 September 2012 – 11:36 WIB

Hakim Ad Hoc Semarang Jalani Pemeriksaan di KPK
Ketiga orang itu langsung digelendang oleh tim KPK. Sri diduga memberi uang kepada dua hakim itu untuk keperluan pengaturan putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
Baca Juga:
Kartini merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Selain dia, ada dua hakim lainnya yang ikut menangani perkara itu. Mereka adalah Asmadinata dan Lilik Nuraeni, yang menangani perkara itu.(Fat/jpnn)
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan