Hakim Adhoc PN Medan Ini Bantah Terima Suap dari Tarmin
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba yang kena OTT di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya angkat bicara.
Dia menegaskan tak menerima sepeser uang dari dugaan suap yang disangkakan kepadanya dan beberapa rekannya di Pengadilan Negeri Medan yang diciduk dalam OTT KPK Selasa kemarin.
Ini diungkapkannya ke awak media usai selesai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (29/8/2018) sore. Merry keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.46 WIB.
Keluar dari Gedung KPK, Merry merasa bingung, karena tidak pernah menerima uang suap tersebut.
”Saya enggak pernah menerima uang, saya enggak tau, makanya saya bingung, sampai sekarang saya bingung,” ujar Merry seperti dilansir Indopos (Jawa Pos Group).
Merry bahkan membantah mengenal Tamin Sukardi (pemberi suap). ”Enggak kenal, waktu perkara saja, waktu sidang saya, soalnya perkara dia saya yang tangani,” ungkapnya.
KPK sendiri menduga Merry menerima uang suap sebesar SGD 150.000 untuk penanganan perkara atas terdakwa Tamin Sukardi. “Soal uang saya engga ngerti, memang engga ada (uang),” ujarnya.
Dalam kasus ini KPK menduga Tamin Sukardi memberikan suap untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Jumlah suap tersebut sebesar SGD 150.000, uang tersebut berasal dari Tamin.
Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba yang kena OTT di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya angkat bicara.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
- Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara