Hakim Agung Dukung Kejagung Ajukan PK Ulang
Jumat, 13 September 2013 – 19:31 WIB
Putusan kasasi tahun 2004 itu mengharuskan Timan menjalani hukuman selama 15 tahun karena terbukti korupsi Rp 1,2 triliun. Putusan tak bisa dilaksanakan sebab yang bersangkutan telah kabur hingga kini.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung disarankan untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Rp 1,2 triliun di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila